Sunday, December 16, 2018

Satwa Liar by Pusat Primata Schmutzer Ragunan Jakarta

halo halo setelah sekian lama ya, kan.... 
finally saya balik lagi dan sekarang sudah bekerja sebagai perawat satwa di Taman Margasatwa Ragunan, hihihi...
nah, kali ini saya ingin membahas tentang satwa nih, guys. 
ini bukan tulisan saya tetapi ini informasi yang cukup penting bagi kita semua. oke langsung saja ya hehehe... 

TAHUKAH ANDA?


Nah, satwa liar Indonesia ini telah dilindungi hukum sejak tahun 1931, dengan ditetapkannya Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang liar. Indonesia juga telah meratifikasi konvensi CITES sejak tahun 1978, yaitu sebuah konvensi dunia untuk memantau pengamanan peredarn satwa.