Sunday, December 16, 2018

Satwa Liar by Pusat Primata Schmutzer Ragunan Jakarta

halo halo setelah sekian lama ya, kan.... 
finally saya balik lagi dan sekarang sudah bekerja sebagai perawat satwa di Taman Margasatwa Ragunan, hihihi...
nah, kali ini saya ingin membahas tentang satwa nih, guys. 
ini bukan tulisan saya tetapi ini informasi yang cukup penting bagi kita semua. oke langsung saja ya hehehe... 

TAHUKAH ANDA?


Nah, satwa liar Indonesia ini telah dilindungi hukum sejak tahun 1931, dengan ditetapkannya Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang liar. Indonesia juga telah meratifikasi konvensi CITES sejak tahun 1978, yaitu sebuah konvensi dunia untuk memantau pengamanan peredarn satwa. 


APA ITU CITES?

Satwa liar secara internasional dilindungi melalui sebuah konvensi/kesepakatan, yang dinamakan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna). Nah,CITES ini yang mengatur peredaran jenis satwa yang dilindungi dengan memberlakukan ijin dan jenis yang dilindungi dikategorikan dalam 3 apendik. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Indonesia sudah meratifikasi konvensi CITES sejak tahun 1978  dan PHKA (DepHut) serta LIPI sebagai otoritas CITES bertanggungjawab terhadap implementasi CITES di Indonesia.

Maka dari itu nih, guys, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Ada beberapa alasan mengapa memelihara satwa liar tidak dibenarkan. Apa saja? Yuk, kita simak. ^^
  • Indonesia telah mempunyai aturan perundangan yang melarang kita untuk memelihara satwa liar seperti UU Lingkungan Hidup No.5 tahun 1990, SK Menhut  301, 1991, PP 7 dan 9,  1999, dan berbagai peraturan lain yang telah mengatur bahwa satwa liar dilindungi, hidup atau mati ataupun bagiannya tidak boleh dibeli, dijual,, diangkut atau dipelihara.
  • Satwa liar juga tidak cocok untuk dijadikan binatang peliharaan. umumnya orang cepat bosan karena satwa tersebut tidak jinak, bau, bisa menjadi ganas dan berbahaya, biaya perawatan tinggi, dan sering mudah terserang penyakit serta mudah mati.
  • Satwa liar jenis primata bisa menderita penyakit dari alam maupun dari manusia yang bisa berjangkit kepada siapa yang memelihara.
  • Dengan membeli satwa liar yang dilindungi, Anda merusak keindahan alam Indonesia dan mengurangi daya tarik Indonesia untuk pariwisata yang memberi lapangan kerja dan perolehan devisa negara.
  • selain itu kalian juga merugikan anak dan cucu kita yang nanti tidak akan lagi tahu apa si yang namanya orang utan dan satwa bagus lain dari Indonesia.
Nah, gimana guys? 
Satwa ciptaan Tuhan bukan milik kita untuk dihabiskan tapi untuk dilestarikan karena semua di alam saling tergantung dan memiliki peran tersendiri. Manusia pun tidak luput dari rantai kehidupan alam, oleh karena itu bantulah alam Indonesia.

Yuk, lestarikan!  nah, gambar di atas saya ambil sendiri di Pusat Primata Schmutzer. Dia termasuk ke dalam Gibbon dan dia adalah Siamang Kerdil.... (bersambung)








No comments:

Post a Comment